Jumat, 27 Januari 2012

Polisi Boleh Bedagang ?

Sebuah pertanyaan atau sebuah pernyataan ucap saya ketika di tanya oleh pemuda umur 19 tahun di kedai kopi depan Kapolres Bangkinang pada hari minggu pagi yang secara kebetulan aku pulang dari mencari jejak atau bekas Pelabuhan Kapal Belanda dan Jepang yang di kabarkan tidak jauh dari lokasi Kantor Polisi Resort Bangkinang.
aku tanggapi serius Loh masa iya dek ujarku iya Pak tuh buktinya ada transaksi di selah barat kedai ini ujarnya.
Aku menjawab Boleh saja sebab orang juga namanya usaha sampingan kan tidak menganggu tugas utamanyakan ?
bapak ini bagai mana justru permasalahan banya di imbulkan oleh polisi itu ujarnya sambil menunjuk seorang polisi yang ada di sebelah barat kami.
Bagai mana Ceritanya kok sampai meresahkan dek
Sebenarnya pak Istrinya seorang pedagang yang sangat licik dan jahat terhadap langganannya karena setiap langganan baru di usahakan agar dapat mengutang kepadanya apakah berbentuk barang atau berbentuk uang cuman nanti jika langganannya lambat bayar pasti suaminya yang mengambil uang itu dengan menggertak dan bermacam cara agar uang tersebut dapat.
Suatu hari di Desa A kebetulah ada nasabah yang belum dapat membayar utangnya di sebabkan usahanya gagal dan hancur sang polisi kok malah mengancam dengan KUHP tentang penipuan bahkan dikatakan penggelapan terhadap barang yang dijual.
Apa ibu itu mengaku ngak punya utang ujar ku ya .. ngaku pak cuman belum ada duit untuk membayar.
Lebih parahlagi pak Ibu tersebut di tahanan dengan tahanan luar dan harus mengeluarkan uang jaminan kepada keluarga ibu itu. Masakiya dek ?
Coba aja tanya pada ibu yang di belakang kedai kopi ini.
Merasa penesaran aku coiba mencari keterangan serba sedikit agar aku tidak penasaran...........
Ternyata benar keterangan anak itu oke lah dek nanti bapak akan coba cari jalan keluarnya agar ibu itu tidak lagi di tekan seperti itu.
Mendengar keterangan ibu tersebut aku teringat ketika terjadi penahanan ibu muda yang masih cantik istri seorang pejabat ( Ibu pejabat tersebut lugu alias goblok ) untuk itu Mulai sekarang tidak di benarkan lagi seorang anggota Polisai sebagai Baking atau pelindung bagi tengkulak yang berkedok koprasi simpan pinjam harian yang tidak mempunyai Badan Hukum.
Kalau pun Koprasi atau sebuah Bank yang mempunyai badan hukum tidak boleh seenaknya menentukan tidakan anarkis dan semena-mena terhadap nasabah apa lagi menggunakan kekerasan dengan menggunakan Polisi sebagai baking dan menghukum seenak hatinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar